katalita.com- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor usaha lainnya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore (5/11/2024).
Keputusan ini diambil Presiden setelah mendengarkan berbagai saran dan aspirasi dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Prabowo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pelaku UMKM di sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.
“Saya berharap, dengan ditandatanganinya PP ini, para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan dapat terus melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa mereka dihargai sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa.

